komenrar afdal tntang uu ite
Sebelum membahas jauh tentang UU ITE ini,
perlu diketahui terlebih dahulu dalam UU tersebut menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Jadi menurut
saya UU ini cukup berbahaya atau bisa jadi pasal karet karena bisa digunakan dengan mudah untuk
menjerat orang-orang demi membungkam kritik, Terlebih lagi jika diterapkan oleh
pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya. Karena
melihat dari aspek bahwa Cakupannya tentang globalisasi, perkembangan teknologi
informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta efek jera terhadap para pelanggar
hukum akan hilang.
Kalau dilihat dari tujuan pembuatan sebenarnya memiliki peran besar
dalam melindungi transaksi elektronik khususnya di dunia maya. Namun, hanya
saja dalam penerapannya sering terjadi kesalahan. Jadi dengan
demikian dalam menggunakan pasal ini, hakim harusnya sangat berhati-hati karena
masih banyak cela yg terdapat pada pasal tersebut.
Komentar
Posting Komentar