Postingan

komenrar afdal tntang uu ite

Sebelum membahas jauh tentang UU ITE ini, perlu diketahui terlebih dahulu dalam UU tersebut   menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.             Jadi menurut saya UU ini cukup berbahaya atau bisa jadi pasal karet karena bisa digunakan dengan mudah untuk menjerat orang-orang demi membungkam kritik , Terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya. Karena melihat dari aspek bahwa Cakupannya tentang globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta efek jera terhadap para pelanggar hukum akan hilang .             Kalau dilihat dari tujuan pembuatan sebenarnya memiliki peran besar dalam melindungi transaksi elektronik khususnya di dunia maya. Namun, hanya saja dalam penerapannya sering terjadi k